NO | JUDUL INFORMASI | DASAR HUKUM | BATAS WAKTU PENGECUALIAN | KONSEKUENSI | |
AKIBAT BILA INFO DIBUKA | AKIBAT BILA INFO DITUTUP | ||||
1 | Dokumen / berkas PNS (Biodata elektronik / non elektronik ) | ||||
1.a | Identitas PNS yang melanggar disiplin dan atau dijatuhi hukuman disiplin |
|
Tidak Terbatas |
|
Melindungi data pribadi PNS yang bersifat rahasia |
1.b | Identitas PNS yang mengajukan ijin perceraian / perkawinan |
|
Tidak Terbatas |
|
Melindungi data pribadi PNS yang bersifat rahasia |
2 | Daftar nilai DP3 / SKP PNS | ||||
2.a | Daftar nilai DP3 / SKP PNS |
|
Tidak Terbatas |
|
Melindungi data pribadi PNS yang bersifat rahasia |
3 | Rahasia Jabatan | ||||
3.a | Rahasia Jabatan | UU No 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian | Tidak Terbatas | Merugikan proses penyusunan kebijakan karena adanya pengungkapan secara prematur | Melindungi kerahasiaan dokumen |
4 | Momerandum / Surat – surat | ||||
4.a | Arsip dinamis yang menurut sifatnya rahasia |
|
Selama Jangka Waktu Tertentu | Mengungkap Memorandum atau surat-surat yang menurut sifatnya perlu |
|
4.b | Naskah Dinas yang diklasifikasikan kedalam dokumen rahasia |
|
Tidak Terbatas | Merugikan proses penyusunan kebijakan |
|
5 | Menghambat Proses Penegakan Hukum | ||||
5.a | Alat Bukti Kasus |
|
Tidak Terbatas kecuali karena ketentuan Undang-Undang | Merugikan pihak-pihak dalam proses berperkara | Melindungi kerahasiaan bukti |
5.b | Dokumen penanganan perkara |
|
Tidak Terbatas kecuali karena ketentuan Undang-Undang | Merugikan pihak-pihak dalam proses berperkara | Melindungi kerahasiaan bukti |
5.c | Surat / Memo / Catatan internal mengenai proses penyelesaian kasus yang belum final | UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP Pasal 17 huruf H | Tidak Terbatas kecuali karena ketentuan Undang-Undang | Menunggu Proses Hukum | Melindungi kerahasiaan dokumen hukum |
5.d | Proses hukum PNS bermasalah |
|
Tidak Terbatas kecuali karena ketentuan Undang-Undang | Mengungkapkan data pribadi PNS | |
5.e | Kasus Hukum yang masih dalam proses |
|
Tidak Terbatas kecuali karena ketentuan Undang-Undang | Dapat mengganggu proses penyelesaian hukum | |
6 | Mengganggu Kepentingan Hak Atas Kekayaan Intelektual Dari Persaingan Usaha Tidak Sehat | ||||
6.a | Dokumen Penawaran Penyedia Jasa/ Kontrak |
|
Selama proses pengadaan barang/jasa berlangsung | Muncul persaingan usaha yang tidak sehat | Menjaga obyektifitas penilaian |
6.b | Dokumen Pendukung Pengadaan Barang dan Jasa |
|
Sampai masa pemeliharaan selesai/sampai dengan diaudit | Muncul persaingan usaha yang tidak sehat | Menjaga obyektifitas penilaian |
6.c | Dokumen Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa |
|
|
Muncul persaingan usaha yang tidak sehat | Menjaga obyektifitas penilaian |
6.d | Dokumen Lelang |
|
|
Muncul persaingan usaha yang tidak sehat | Menjaga obyektifitas penilaian |
7 | Informasi Lain | ||||
7.a | Belum dikuasai atau didokumentasikan | UU No.14 tahun 2008 tentang KIP pasal 6 ayat 3 huruf e | Tidak Terbatas | Belum dikuasai oleh Badan Publik | Belum dikuasai oleh Badan Publik |